Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan (bullying) di SMA Internasional Binus Serpong kini memasuki babak baru, setelah 12 orang ditetapkan menjadi tersangka, dan delapan di antaranya adalah usia anak.
Dalam penanganan kasusnya, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar, mengklarifikasi kekeliruan dalam informasi terkait pernyataan diversi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pernyataan itu dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang salah.
Pada keterangan pers Kemen PPPA menegaskan upaya mengawal proses hukum, sekaligus memastikan, khususnya hak-hak AKH tetap menjadi perhatian dan salah satunya adalah upaya diversi.
“Kami mendorong pihak Polresta Tangerang Selatan untuk upaya diversi jika sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak dan PP No 65 tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berusia 12 tahun," kata Nahar, dalam keterangannya, dikutip Senin (4/3/2024).
"Beberapa media skala nasional dalam judul berita (headlines) justru memposisikan bahwa pihak Kemen PPPA yang mengajukan atau meminta upaya diversi. Kami tegaskan bahwa Kemen PPPA tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi pada upaya hukum, sehingga Kemen PPPA bukan sebagai pihak yang mengajukan atau melakukan upaya diversi,” sambungnya.