Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus penganiayaan antar remaja yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kendati demikian, Nahar mengatakan, pelaku anak tersebut akan diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Anak sudah ditahan oleh Polres Cilacap dan akan menjalani proses hukum akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Nahar kepada IDN Times, Kamis (28/9/2023).