Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN mengambil langkah tegas dengan meminta kepada PT Krakatau Steel untuk memberhentikan Direktur Teknologi dan Produksi, Wisnu Kuncoro dari posisinya. Kebijakan itu ditempuh usai Wisnu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3) di sebuah pusat perbelanjaan di area Bintaro, Tangerang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dekom dan siapa pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan langsung diberhentikan," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu (23/3).
Sementara, pada malam harinya, status Wisnu langsung dinaikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ia diduga kuat menerima suap dari kontraktor terkait proyek pengadaan barang.
Lalu, apa langkah dari Kementerian BUMN untuk memastikan tidak ada lagi pegawainya yang melakukan korupsi?