Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa program JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul melalui keterangan resmi Kemnaker, Selasa (22/2/2022).

1. Sudah dapat dirasakan manfaatnya sejak 11 Februari 2022

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Dok. Kemnaker)

Lebih jauh Chairul menjelaskan bahwa meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," katanya.

2. BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai

Editorial Team

Tonton lebih seru di