Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jalur zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah, dengan menggunakan jarak antar-kelurahan.
"Jadi, jika seseorang tinggal di sebuah kelurahan, maka ada pilihan-pilihan sekolah di kelurahan itu dan kelurahan tetangga yang dapat dipilih di situ," kata Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Selain itu, Nahdiana juga buka suara terkait adanya seleksi usia yang masuk sebagai aturan PPDB zonasi di DKI Jakarta.