Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang mulai 1 September 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini kendaraan dari luar Jakarta yang tidak lolos uji emisi masih diminta putar balik.
“Yang nggak lolos tentu kita minta diputarbalikkan, tapi ke depan mulai 1 September 2023, kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).