Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
“Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi, dikenakan denda pajak," ungkapnya, Rabu (3/8/2022).