Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala BGN: Deadline SPPG Penuhi SLHS 10 Agustus atau Tutup Permanen
Kepala BGN Sudaryono (IDN Times/Aryodamar)
  • BGN menetapkan SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi paling lambat 10 Agustus 2026; fasilitas yang tidak memenuhi standar akan ditutup permanen.
  • Sertifikat tersebut dinyatakan sebagai syarat mutlak, bukan sekadar administrasi, untuk memastikan pengelolaan pangan aman dan sanitasi dapur SPPG memenuhi standar.
  • Per 12 Mei 2026, hanya 15.795 dari 28.390 SPPG atau 55,42 persen yang memiliki sertifikat, di tengah target penerima program Makan Bergizi Gratis mencapai 82,9 juta orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12 Mei 2026

Sebanyak 55,42 persen atau sekitar 15.795 dari 28.390 SPPG yang beroperasi telah mengantongi SLHS.

5 Agustus 2026

Kepala BGN Sudaryono menegaskan SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG. SPPG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi tidak akan ditoleransi.

10 Agustus 2026

Batas waktu SPPG mengurus dan memenuhi persyaratan SLHS. SPPG yang tidak memenuhi syarat akan ditutup permanen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 10 Agustus 2026. SPPG yang tidak memenuhi persyaratan akan ditutup permanen.
  • Who?
    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menetapkan tenggat bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional. Dinas Kesehatan setempat menerbitkan SLHS.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan Sudaryono di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan. Kewajiban SLHS berlaku bagi SPPG yang beroperasi di Indonesia.
  • When?
    Tenggat pengurusan SLHS ditetapkan hingga 10 Agustus 2026. Sudaryono menyampaikan ketentuan tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Why?
    Kewajiban diberlakukan setelah muncul banyak kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis di sejumlah wilayah serta untuk memastikan keamanan pengelolaan pangan dan kebersihan sanitasi.
  • How?
    SPPG harus memenuhi standar higiene dan sanitasi untuk memperoleh SLHS dari Dinas Kesehatan setempat. Per 12 Mei 2026, sekitar 15.795 dari 28.390 SPPG telah memiliki sertifikat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Sudaryono bilang dapur SPPG harus punya surat bersih dan aman sebelum 10 Agustus 2026. Kalau tidak punya, dapurnya akan ditutup selamanya. Surat itu penting supaya makanan aman dan tempatnya bersih. Sekarang baru sekitar 15.795 dari 28.390 SPPG yang punya surat itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penegasan BGN bahwa sertifikat laik higiene sanitasi menjadi syarat mutlak menempatkan keamanan pengelolaan pangan sebagai landasan layanan gizi. Tenggat yang jelas memberi kepastian standar bagi SPPG, sementara 15.795 unit yang telah bersertifikat menunjukkan bahwa kepatuhan sudah memiliki pijakan nyata. Pendekatan tegas ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebersihan sanitasi dan keselamatan penerima manfaat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS). Dia memberikan tenggat waktu bagi SPPG untuk memenuhi syarat memiliki SHLS paling lambat 10 Agustus 2026 atau SPPG akan ditutup permanen.

"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau gak. Ini antara nol atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau gak, tutup permanen," ujar Sudaryono di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

"Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene-nya itu kemudian tidak memenuhi standar," lanjutnya.

1. SHLS adalah syarat mutlak

Kepala BGN Sudaryono (IDN Times/Aryodamar)

Sudaryono kembali menegaskan bahwa SLHS bukan syarat administrasi belaka. SLHS adalah syarat mutlak yang harus dimiliki SPPG.

"Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama 1. Jadi kalau misalnya SLHS-nya gak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol," ujar dia.

2. Pemerintah wajibkan SPPG miliki SHLS

Ilustrasi SPPG di Kota Tangerang (Dok. Pemkot Tangerang)

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan SPPG memiliki SLHS. Kewajiban ini muncul setelah banyaknya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis di sejumlah wilayah.

SHLS ini dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan tempat tersebut memenuhi standar keamanan dalam pengelolaan pangan dan saluran sanitasinya bersih.

3. Baru 55,42 persen SPPG yang punya SHLS per Mei 2026

Satu SPPG di Bandung Tutup Sementara Usai Dana dari BGN Tak Cair. IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski telah diwajibkan, tetapi belum semua SPPG memenuhi syarat SHLS.  Dari 28.390 SPPG yang telah beroperasi di Indonesia, baru 55,42 persen atau sekitar 15.795 SPPG yang mengantongi SHLS per 12 Mei 2026.

Catatan tersebut menjadi perhatian pemerintah. Apalagi target penerima manfaat MBG diklaim mencapai 82,9 juta orang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article