Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS). Dia memberikan tenggat waktu bagi SPPG untuk memenuhi syarat memiliki SHLS paling lambat 10 Agustus 2026 atau SPPG akan ditutup permanen.
"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau gak. Ini antara nol atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau gak, tutup permanen," ujar Sudaryono di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
"Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene-nya itu kemudian tidak memenuhi standar," lanjutnya.
