Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BGN Tegaskan SPPG yang Kena Suspend Tidak Akan Dapat Insentif
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai meresmikan SPPG Unhas di Makassar, Selasa (28/4/2026). Dok. Istimewa
  • Kepala BGN menegaskan SPPG yang terkena suspend akibat kelalaian atau pelanggaran standar higiene tidak berhak menerima insentif selama masa penghentian operasional berlangsung.
  • Insentif juga dihentikan bila fasilitas SPPG tidak berfungsi normal, misalnya saat renovasi besar atau perbaikan mayor yang menghambat kegiatan pelayanan gizi.
  • BGN memastikan aturan insentif diterapkan tegas agar tidak ada multitafsir di lapangan dan mendorong mitra menjaga kualitas layanan serta keamanan pangan sesuai standar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak berhak menerima insentif.

Kelalaian tersebut, mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam situasi seperti ini, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

1. Prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan

Kepala BGN Dadan Hindayana (bgn.go.id)

Dia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan. Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.

"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," ujar Dadan.

2. Insentif juga tidak diberikan saat fasilitas SPPG belum berfungsi secara normal

Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, kata Dadan, insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi kesiapan fasilitas (standby readiness). Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," tambahnya.

3. BGN ingin memastikan tidak ada multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (IDN Times/Aryodamar)

Dadan lantas menegaskan, BGN ingin memastikan tidak ada multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.

Editorial Team