Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoma, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Ia disebut bersama-sama dengan Enembe menerima suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Papua.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

1. Kepala Dinas PUPR Papua belum ditahan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski telah diumumkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Gerius One. KPK saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsinya.

"Karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti," ujar Ali Fikri.

2. Kepala Dinas PUPR Papua sudah dicegag KPK ke luar negeri

Editorial Team

Tonton lebih seru di