Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kesimpulan Polri: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
  • Tim Hukum Polri menyimpulkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU, termasuk seluruh upaya paksa, telah sesuai prosedur dalam sidang praperadilan di PN Jakarta.
  • Kesimpulan Polri memuat keterangan ahli dari kedua pihak serta jawaban atas gugatan Febrie, yang menggugat penyitaan dan keabsahan penyidikan maupun status tersangkanya.
  • Kejagung menetapkan Febrie tersangka pada 24 Juli 2026 dan menahannya di rutan KPK; koleganya, Nurman Herin, kemudian menjadi tersangka kedua TPPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (24/7/2026)

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Febrie ditahan di rutan KPK.

Kamis (30/7/2026)

Kejagung menetapkan Nurman Herin, kolega Febrie, sebagai tersangka kedua dalam perkara TPPU.

Senin (24/8/2026)

Tim Hukum Polri menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Polri menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dan tindakan upaya paksa telah sesuai prosedur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri menyimpulkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang telah sesuai aturan dan seluruh upaya paksa dilakukan menurut prosedur.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polri, Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan, Kejaksaan Agung, serta Nurman Herin terlibat dalam perkara dan proses praperadilan ini.
  • Where?
    Kesimpulan Polri disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta. Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Kesimpulan disampaikan Senin, 24 Agustus 2026. Febrie ditetapkan tersangka pada 24 Juli 2026, sedangkan Nurman Herin menjadi tersangka kedua pada 30 Juli 2026.
  • Why?
    Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penyitaan serta sah atau tidaknya penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka.
  • How?
    Polri memasukkan keterangan ahli dari pemohon dan termohon, serta jawaban atas gugatan Febrie, dalam dokumen kesimpulan sidang praperadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polri bilang Febrie Adriansyah jadi tersangka sudah sesuai aturan. Febrie diduga terlibat pencucian uang. Ia sekarang ditahan di rumah tahanan KPK. Febrie tidak setuju dan mengajukan dua gugatan ke pengadilan. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin, teman Febrie, sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses praperadilan ini memperlihatkan adanya ruang pengujian terhadap langkah penyidikan, karena pihak Febrie dapat menggugat penyitaan maupun penetapan tersangka. Di sisi lain, Polri menyatakan telah mendasarkan kesimpulannya pada prosedur serta memuat keterangan ahli dari kedua pihak, sehingga pemeriksaan perkara berjalan dengan perhatian pada argumentasi yang beragam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Polri telah menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang penetapan Febrie sebagai tersangka. Polri menyatakan, penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah sesuai aturan.

"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka," ujar Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Pol Dandy Ario Yustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dalam dokumen kesimpulan itu, Polri juga turut memuat semua keterangan dari para ahli hingga jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.

"Keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk juga jawaban kita terhadap isi gugatan," ujar dia.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article