Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi mengatakan Keterbukaan informasi Publik (KIP) memiliki makna yang luas, karena pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karenanya, Cris berpendapat setiap masyarakat harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
"Keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," kata Cris Kuntadi saat memberikan arahan pemberian penghargaan monitoring dan evaluasi (monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2025 dan sosialisasi KIP di ruang Tridarma Kemnaker, Senin (17/11/2025).
