Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketimpangan Upah Pejabat dan Petugas Pemakaman COVID-19 Jember Disorot

Honor fantastis yang diterima pejabat. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - DPRD Kabupaten Jember menyoroti ketimpangan upah yang diterima antara petugas pemakaman di lapangan dengan nilai honor yang diterima pejabat. Sebelumnya, Pansus penanganan COVID-19 DPRD Jember menyoroti dokumen laporan keuangan yang menyebut 4 pejabat di Jember mendapat honor fantastis.

Anggota DPRD Jember, Tabroni mengatakan, harusnya honor yang diberikan kepada pejabat tidak bisa disamakan dengan petugas di lapangan. Idealnya, bupati dan pejabat pengawas cukup diberi honor tetap bulanan dengan nominal sewajarnya.

"Soal pemakaman warga yang meninggal karena COVID-19, tentunya petugas lapangan lah yang mendapatkan honor," kata Tabroni, Jumat (27/8/2021).

1. Nilai honor jomplang

Rumah Warga Isoman di 3 Kecamatan Jember Mulai Dipasang Bendera Merah. IDN Times/Istimewa

Empat pejabat yang disorot adalah Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria. Masing-masing mendapat honor Rp70,5 juta dari pemakaman jenazah COVID-19.

Kendati tidak di lapangan, para pejabat bisa mendapatkan nilai yang sama dari petugas di lapangan, yakni Rp100 ribu, tiap ada yang meninggal akibat COVID-19. Total jenazah yang dimakamkan pada Bulan Juli sebanyak 105, sehingga masing-masing pejabat mendapat Rp70,5 juta.

Sementara berdasarkan dokumen yang diterima IDN Times, para staff, relawan hingga tim TRC menerima jumlah yang beragam sesuai jumlah jenazah yang dimakamkan di wilayahnya. Jumlahnya beragam, tiap bulan paling kecil mendapatkan Rp200 ribu, Rp 1 juta ke atas hingga Rp2 juta ke atas. Honor tersebut tercatat dibayarkan bulan Agustus.

"Jadi di tiap kegiatan pemakaman, kalau satu tim ada 10 orang, dalam sehari bekerja di lima titik, maka tiap orang dapat 100 ribu dikali 5. Begitu juga kalau ada tim lain yang memakamkan di satu tempat, maka tiap orang dari tim tersebut, satu orang dikali 3, dapat Rp300 ribu," ujar Tabroni.

2. Tidak pantas, harus sewajarnya

Honor fantastis yang diterima pejabat. IDN Times/Istimewa

Menurut Tabroni, Bupati Jember tidak layak dan tidak pantas mendapatkan honor sebesar itu. Ia kembali menekankan, idealnya yang harus mendapatkan honor lebih yakni petugas di lapangan.

"Tentu kalau direkap selama satu bulan, maka akan banyak pemakaman di Jember berjumlah puluhan hingga ratusan. Pertanyaannya, apakah Bupati berhak menerima rekapitulasi dari pemakaman tersebut, tentu tidak boleh dan tidak pantas," jelasnya.

"Harusnya, menerima honor per bulan, tentukan berapa besarannya per bulan, jadi bupati harus segera mengembalikan honor yang diterima," tambahnya.

3. Tanggapan bupati

Rapat penerimaan Bansos COVID-19. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, honor dari pemakaman jenazah COVID-19 yang ia terima, telah disumbangkan ke keluarga meninggal akibat COVID-19, khususnya yang kurang mampu.

"Honor itu langsung saya berikan kepada keluarga warga yang meninggal karena COVID-19, khusus bagi yang tidak mampu. Termasuk gaji saya juga kami terima dan kami serahkan ke masyarakat tiap bulan," akunya.

"Dan kami tidak berharap mendapatkan yang seperti itu, karena kalau besar, artinya yang meninggal banyak," tambahnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Ulil Albab
EditorMohamad Ulil Albab
Follow Us