Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Putusan DKPP final dan mengikat
  • Penegasan sesuai Pasal 458 (Ayat) 13 UU Nomor 7 Tahun 2017
  • Meski diberhentikan, hasil pemungutan suara tetap tidak bisa diubah

Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan putusan DKPP yang telah memberhentikan penyelenggara pemilu karena terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan atau mengubah putusan DKPP.

Editorial Team

Tonton lebih seru di