Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan putusan DKPP yang telah memberhentikan penyelenggara pemilu karena terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan atau mengubah putusan DKPP.
“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” kata Heddy dalam jumla pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2024).