Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua DPP PSI, Bestari Barus. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Ketua DPP PSI Bestari Barus mengaku belum mengetahui dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyeret inisial LSP, sehingga tidak dapat memberi tanggapan.

  • Bestari juga menyatakan tidak mengetahui apakah kasus itu berkaitan dengan Jokowi serta mengaku tidak mengenal sosok yang disebut LSP.

  • Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, mengaku tidak mengetahui persoalan penyadapan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyeret nama eks Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo alias LSP. Ia juga mengaku tidak mengenal sosok yang disebut dengan inisial LSP.

Bestari mengatakan, dirinya belum mengetahui secara jelas persoalan tersebut sehingga tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

"Saya enggak tahu soal LSP. Jadi ini pun ada undangan dari televisi, karena saya enggak tahu permasalahannya ya saya enggak bisa ikut," ujar Bestari saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Saat ditanya apakah dugaan tersebut berkaitan dengan Jokowi atau merupakan perintah dari mantan Presiden ke-7 RI itu, Bestari kembali menegaskan belum mengetahui persoalannya.

"Ya belum tahu juga kita, ya," katanya.

Ia juga menegaskan tidak mengenal sosok yang dimaksud dengan inisial LSP.

"Saya enggak kenal juga sama Pak LSP," ujar dia.

Sebelumya, Polri menetapkan els Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, pejabat negara, pimpinan parpol, hingga jurnalis. Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ini.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Editorial Team

Related Article