Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua KPK Evaluasi Keamanan Data Usai Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan introspeksi setelah staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, menjadi tersangka dalam perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
  • KPK mengevaluasi keamanan data dengan membatasi akses dokumen dan informasi, serta membuat log pelacakan untuk mengetahui pihak yang membuka materi rahasia.
  • Dias diduga membocorkan informasi perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diduga memeras Anom Rp1,2 miliar; empat tersangka ditahan hingga 18 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 Juli 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan KPK akan mengevaluasi keamanan data dan informasi setelah staf administrasi KPK menjadi tersangka. Evaluasi mencakup pembatasan akses dokumen serta pencatatan pergerakan informasi rahasia.

30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026

Empat tersangka dalam perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditahan di Rutan KPK setidaknya selama 20 hari pertama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK mengevaluasi keamanan data dan informasi setelah staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto menjadi tersangka dugaan kebocoran informasi perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
  • Who?
    Ketua KPK Setyo Budiyanto, staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dan Mohamad Haris alias Gus Haris terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Evaluasi disampaikan Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Para tersangka ditahan di Rutan KPK.
  • When?
    Setyo menyampaikan evaluasi pada 30 Juli 2026. Empat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, dari 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
  • Why?
    Evaluasi dilakukan untuk mencegah kebocoran data dan informasi rahasia terulang, setelah Dias diduga membocorkan informasi perkara kepada ayahnya, Lilik, yang diduga memeras Anom.
  • How?
    KPK akan membatasi akses dokumen tertentu serta membuat log pergerakan dokumen rahasia, mencatat identitas pengakses, waktu, dan durasi akses agar kebocoran dapat dilacak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menemukan pegawainya, Dias, diduga memberi rahasia kasus kepada ayahnya, Lilik. Lilik lalu diduga meminta uang dari Bupati Pemalang, Anom. Ketua KPK, Setyo, mau memperbaiki penjagaan data. Dokumen rahasia akan dibatasi dan dicatat siapa yang melihatnya. Empat orang, termasuk Anom, Dias, dan Lilik, sekarang ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons KPK untuk melakukan introspeksi dan memperketat pengamanan informasi menunjukkan upaya pembenahan yang konkret setelah munculnya dugaan pelanggaran. Pembatasan akses dokumen serta pencatatan jejak akses dapat memperjelas akuntabilitas internal, karena setiap pergerakan informasi rahasia berpotensi ditelusuri apabila ditemukan kejanggalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengaku akan introspeksi usai anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dia berharap hal serupa tak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya, bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ujar Setyo usai konferensi pers Laporan Kinerja Semester I 2026 KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Setyo menjelaskan, salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan KPK adalah membatasi dokumen dan informasi tertentu demi mencegah kebocoran data.

"Evaluasi yang dilakukan, misalnya, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," kata dia.

Selain itu, KPK akan membuat catatan pergerakan informasi atau dokumen yang sifatnya rahasia sehingga akan bisa dilacak apabila terjadi kebocoran data.

"Kalau pun misalnya masuk di bagian administrasi, setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang gak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satunya adalah staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.

Dias diduga berperan dalam membocorkan informasi kasus Bupati Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang. Anom melalui orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik untuk mengamankan perkara di KPK.

Terdapat dua klaster dalam perkara ini. Pertama, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diduga memeras anak buahnya dan rekanan swasta senilai total Rp2,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik untuk mengurus perkara di KPK. Dugaan pemerasan yang dilakukan Lilik merupakan klaster kedua.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article