Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengaku akan introspeksi usai anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dia berharap hal serupa tak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya, bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ujar Setyo usai konferensi pers Laporan Kinerja Semester I 2026 KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Setyo menjelaskan, salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan KPK adalah membatasi dokumen dan informasi tertentu demi mencegah kebocoran data.
"Evaluasi yang dilakukan, misalnya, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," kata dia.
Selain itu, KPK akan membuat catatan pergerakan informasi atau dokumen yang sifatnya rahasia sehingga akan bisa dilacak apabila terjadi kebocoran data.
"Kalau pun misalnya masuk di bagian administrasi, setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ sehingga nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang gak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satunya adalah staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.
Dias diduga berperan dalam membocorkan informasi kasus Bupati Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang. Anom melalui orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik untuk mengamankan perkara di KPK.
Terdapat dua klaster dalam perkara ini. Pertama, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diduga memeras anak buahnya dan rekanan swasta senilai total Rp2,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik untuk mengurus perkara di KPK. Dugaan pemerasan yang dilakukan Lilik merupakan klaster kedua.
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
