Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin. (IDN Times/Imam Faishal)
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menjelaskan, laporan bernomor 015 yang berisikan dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah memenuhi unsur formil dan materil.
Dia juga menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Bahkan, Bawaslu akan memanggil saksi ahli untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu.
"Nanti tinggal pada proses klarifikasi, penyelidikan, nanti akan kita himpun bukti-bukti, bila perlu nanti kalau memang berjalan kita harus memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus nanti akan kita panggil," katanya, Kamis (4/1/2024).
Adapun pejabat yang dilaporkan ke Bawaslu yakni Pj Wali Kota Bekasi, pihak Bank BJB, Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondokgede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu, dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.