Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Ikut Dilaporkan soal Jersey Nomor 2

Bawaslu Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, dan pihak Bank BJB ikut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu, yang memamerkan kaus jersey nomor 2.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan, laporan bernomor 015 yang berisikan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memenuhi unsur formil dan materil. 

"Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syariat formil dan materil telah terpenuhi," katanya di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024).

1. Pj Wali Kota dan Bank BJB ikut dilaporkan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga menjelaskan, selain Penjabat (Pj) Wali Kota dan pihak Bank BJB, terdapat 11 ASN lainnya yang ikut dilaporkan ke Bawaslu. 

Ke-11 ASN itu yakni Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondokgede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi. 

"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ, ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 camat," ungkap Sodikin. 

2. Masih proses penyelidikan

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia juga menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Bahkan, Bawaslu akan memanggil saksi ahli untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu. 

"Nanti tinggal pada proses klarifikasi, penyelidikan, nanti akan kita himpun bukti-bukti, bila perlu nanti kalau memang berjalan kita harus memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus nanti akan kita panggil," jelasnya. 

Sodikin juga mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu. 

"Secepatnya (diputuskan) karena dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 kita punya waktu 14 hari untuk menangani laporan tersebut," jelasnya.

3. ASN Kota Bekasi pamer kaus jersey nomor 2

ASN Bekasi pemer jersey nomor 2. (Istimewa)

Sebelumnya, foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi memamerkan kaus jersey bernomor 2 viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di Stadion Patriot Candrabhaga pada Jumat (29/12/2023) lalu. 

Dalam foto itu, sebanyak lima ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2. Foto itu dianggap sebagai dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pertandingan sepak bola kecamatan se-Kota Bekasi. 

Gani menjelaskan, jersey itu merupakan sponsor pemberian Bank BJB. Jersey itu juga memiliki nomor punggung 1 sampai 25 dan terdapat nama masing-masing kecamatan di atas nomor punggung. 

Saat sesi foto, lanjut Gani, ASN itu bermaksud untuk menunjukkan nama kecamatan yang ada di balik jersey. 

"Nah itu kronologis tidak ada unsur kesengajaan atau unsur rekayasa yang saya tahu yang saya hadiri pada saat saya di stadion, karena saya bersama Pak Asda itu hadir di tengah-tengah itu, spontan semua tidak ada rekayasa kita ingin mendukung (paslon nomor urut 2)," ucapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us