Jakarta, IDN Times - Pengambilan paspor bisa dilakukan setelah empat hari kerja. Pemohon bisa mendapatkan paspor usai wawancara disetujui petugas imigrasi khusus bagi pemohon paspor baru dan penggantian dalam kondisi normal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 tahun 2022.
“Akan tetapi, proses penerbitan paspor selama empat hari kerja ini hanya berlaku pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor dalam kondisi normal. Apabila permohonan paspor dilakukan dengan alasan paspor hilang atau rusak, maka tidak bisa empat hari karena ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dilansir Selasa (14/08/2023).