Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KJMU Tahap II di DKI Sudah Dibuka, Ini Mekanisme Pendataannya

Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2021. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagikan informasi terkait pendaftaran KJMU lewat akun instagram resmi @disdikdki.

"KJMU Tahap II Tahun 2021 sudah dibuka. Jumlah pemerima KJMU Tahap I Tahun 2021 sebanyak 10.455 mahasiswa," tulis akun Disdik DKI Jakarta, dikutip pada Selasa (21/9/2021).

1. KJMU diberikan pada siswa tak mampu dan berpotensi akademik baik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

KJMU DKI Jakarta diberikan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Selain itu, KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

KJMU dapat meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, serta diharapkan dapat memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

2. Mekanisme pendataan KJMU Tahap II

Ilustrasi mahasiswa (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi mahasiswa (IDN Times/Galih Persiana)

Mekanisme pendataan berlangsung pada pertengahan September hingga Oktober. Pada 13-25 September 2021 calon penerima dapat mendaftar ke sekolah, kemudian pada 

Kemudian, pada 28-29 September 2021, Didik akan mengumumkan data calon penerima KJMU sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah DKI Jakarta lewat sekolah.

Baru pada 30 data kelengkapan berkas calon penerima akan diverifikasi. Data final penerima KJMU Tahap II akan diterbitkan pada 1-13 Oktober 2021.

3. Penerima KJMU dapat dana Rp9 juta per semester

IDN Times/Kevin Handoko
IDN Times/Kevin Handoko

Besaran manfaat yang diterima dari KJMU adalah Rp9 juta di setiap semesternya. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Negeri atau swasta.

Biaya pendukung persoanl berupa bantuan biaya hidup diberikan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportaso, hingga perlengkapan atau peralatan pendukung personal lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Hadiri Tablig Akbar Jakmania, Pramono: Harus Juara di Tahun 2027

20 Des 2025, 00:07 WIBNews