Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan kasus yang melibatkan dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Padjaitan, pada 2021 melaporkan keduanya terkait kritikan pada Luhut. Keduanya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, keduanya menjalani proses pelimbahan berkas P21.
"Proses hukum yang memakan waktu sekitar satu tahun enam bulan memberi kesan keragu-raguan yang nyata dari kepolisian, dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara ini," tulis koalisi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hari ini, proses hukum terhadap keduanya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami menilai, penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini," ujar Koalisi.