Haris Azhar Ngaku Siap Dipenjara untuk Buktikan Ucapannya soal Luhut

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris mengatakan, ia siap dipenjara dan bersaksi di persidangan mengenai riset dan juga materi yang ia sampaikan dalam tayangan video YouTube yang dilaporkan Luhut.
"Kalau mau penjarain kita silahkan, tapi kita akan tetep dengan posisi kita. Kita bukan gak sengaja kita bukan ngigo. Kita memang, (punya) rekam jejak advokasi di bidang HAM," kata Haris di Gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
1. Riset yang dilaporkan telah memenuhi syarat metodologi

Haris mengatakan, riset yang ia dan Fatia sampaikan ke publik telah memenuhi syarat-syarat penerbitan publikasi. Serta telah memenuhi metodologi riset.
"Yang disampaikan ke publik menurut saya karena syarat-syarat penerbitan publikasi sudah memenuhi sejumlah metodologi riset sudah dipublikasi juga, jadi menurut saya gak ada yang bermasalah dari riset, penerbitan, dan publikasi," terangnya.
2. Upaya membungkam masyarakat

Dia mengatakan, apabila riset ini dipidanakan, maka hal ini menjadi cermin dari upaya pemerintah membungkam masyarakat. Hal ini telah terjadi jauh sebelum Haris dan Fatia dilaporkan.
"Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat. Yang mana sudah terjadi di banyak tempat, kepada banyak kalangan," tutur dia.
3. Ada 4 pertanyaan subtantif

Haris mengatakan, agenda pemanggilannya hari ini adalah panggilan untuk meminta keterangan tambahan.
Menurutnya, hanya ada empat pertanyaan subtantif yang ditanyakan penyidik terkait perkembangan kasusnya.
"Yang penting sih cuma 4 yang substansi," jelasnya.