Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Berkas Perkara Haris-Fatia P21

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sudah, lengkap atau P21.
Kepala Seksu Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, mengatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Betul, sudah terkonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” katanya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
1. Kejati buka suara soal jadwal sidang

Kendati, Ade belum bisa mengungkapkan kapan sidang kasus ini akan digelar. Pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelaksanaan sidang kasus ini.
“Masih dikoordinasikan, untuk waktu nanti kita informasikan lebih lanjut,” tutur dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan berkas perkara Haris dan Fatia sudah lengkap.
“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” tutur dia.
2. Haris dan Fatia sempat diperiksa dua kali di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Namun, jarak antara pemeriksaan pertama dan kedua cukup lama.
Pemeriksaan pertama dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kedua aktivis HAM itu pada Maret 2022. Kemudian, keduanya kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada November 2022.
3. Haris sempat menyatakan siap dipenjara terkait kasusnya

Saat itu, Haris mengaku siap dipenjara dan bersaksi di persidangan mengenai riset dan juga materi yang ia sampaikan dalam tayangan video YouTube yang dilaporkan Luhut.
"Kalau mau penjarain kita silahkan, tapi kita akan tetep dengan posisi kita. Kita bukan gak sengaja kita bukan ngigo. Kita memang, (punya) rekam jejak advokasi di bidang HAM," kata Haris di Gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Menurut Haris, riset yang ia sampaikan bersama Fatia ke publik telah memenuhi syarat-syarat penerbitan publikasi, serta telah memenuhi metodologi riset.
"Yang disampaikan ke publik menurut saya karena syarat-syarat penerbitan publikasi sudah memenuhi sejumlah metodologi riset sudah dipublikasi juga, jadi menurut saya gak ada yang bermasalah dari riset, penerbitan, dan publikasi," kata dia.