Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Koalisi Sipil Desak Prabowo Batalkan KKRI Jadi Ekskul Bagi Siswa SMA

4 min read
Koalisi Sipil Desak Prabowo Batalkan KKRI Jadi Ekskul Bagi Siswa SMA
Logo emblem Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang kini dijadikan aktivitas ekskul di SMA dan sekolah sederajat. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)
  • Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 menjadikan KKRI sebagai ekstrakurikuler di SMA dan Madrasah Aliyah, dengan peluncuran resmi di Jakarta Timur.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan Kemhan dan TNI mengaburkan batas pendidikan sipil serta pertahanan, lalu mendesak Prabowo membatalkan program dan mencabut keputusan menteri.
  • Kemhan menegaskan peserta KKRI tidak diwajibkan menjadi tentara; program tersebut disebut sebagai wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, dan tanggung jawab warga negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membiarkan perluasan kegiatan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) masuk ke SMA dan Madrasyah Aliyah. Lewat Keputusan Mendikdasmen RI nomor 136 tahun 2026, KKRI resmi dijadikan ekskul di tiap SMA dan Madrasah Aliyah.

Peluncuran ekskul itu dilakukan secara resmi di SMKN 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat dan Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Gabriel Lema.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritisi kebijakan memasukan KKRI sebagai ekskul di tiap sekolah jenjang menengah. Apalagi praktik KKRI turut melibatkan prajurit TNI yang datang ke sekolah-sekolah.

"Kami menilai kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi institusi dan kultur militer memasuki pendidikan sipil," ungkap Isnur di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (24/9/2026).

YLBHI diketahui merupakan salah satu LSM yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi mencermati pernyataan Mendikdasmen yang menepis KKRI merupakan ekskul yang wajib diikuti oleh peserta didik. Tetapi, itu tidak menghapus persoalan utama bahwa Kemhan dan TNI masuk ke sekolah sipil untuk membentuk karakter para peserta didik.

"Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan pengetahuan, kebebasan berpikir, nalar kritis, dialog dan penghormatan terhadap HAM. Sementara, organisasi militer bekerja melalui struktur komando dan kepatuhan untuk fungsi pertahanan," katanya.

Dalam pandangan koalisi, pencampuran keduanya berpotensi mengaburkan batas antara pendidikan dan pertahanan.

  1. 1. Militer masuk ke sektor pendidikan sudah dilakukan lewat pengiriman siswa nakal ke barak

    Gabriel Lama, KKRI, SMA
    Seremoni peluncuran Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMK 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur. (Dokumentasi Kemhan)

    Lebih lanjut, kata Isnur, bukan kali ini saja pemerintahan Prabowo membuat kebijakan menyusupkan militer ke dalam bidang pendidikan. Sebelum KKRI dimasukan ke dalam ekskul di SMA, sudah ada kebijakan pengiriman siswa yang dianggap nakal untuk dididik di barak militer. Selain itu, ada pula pelibatan TNI dalam pembekalan calon dan penerima beasiswa LPDP.

    "Rangkaian ini menunjukkan perluasan fungsi pembinaan militer di ruang pendidikan," katanya.

    Ia juga menggaris bawahi aksi bela negara tidak sama dengan pendidikan atau pembinaan militer. Di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) menyatakan setiap warga negara memang berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara, di pasal 30 ayat (1) menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    Isnur mewanti-wanti rumusan itu dilaksanakan menurut syarat dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan itu, kata Isnur, tidak dengan sendirinya mewajibkan setiap warga mengikuti satu bentuk pembinaan bercorak militer.

    Koalisi turut mengatakan pembinaan kesadaran bela negara, pelatihan dasar kemiliteran dan pembentukan komponen cadangan merupakan rezim kegiatan yang berbeda. Sehingga, tak boleh dipersamakan tanpa pemeriksaan terhadap dasar hukum dan karakter masing-masing.

    "Dengan demikian, kewajiban bela negara harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip demokrasi, HAM, perlindungan anak dan tujuan pendidikan nasional," tutur dia.

  2. 2. Prabowo didesak batalkan pelaksanaan KKRI jadi ekskul di sekolah

    Screenshot_2026-09-19-12-35-34-017_com.google.android.youtube.png
    Presiden RI, Prabowo Subianto saat memberikan pidato sambutan dalam Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026)(dok. YouTube Setpres)

    Lewat pernyataannya, koalisi masyarakat sipil juga menggaris bawahi sekolah tak boleh menjadi sarana perluasan basis sosial dan kelembagaan sektor pertahanan. Kedisiplinan, nasionalisme dan tanggung jawab sosial tetap dapat dibangun dengan memperkuat pendidikan kewarganegaraan, memperluas pengabdian masyarakat dan membuat pendidikan demokrasi lebih substantif.

    "Menyerahkan pembentukan karakter siswa kepada institusi militer mengaburkan pendidikan warga negara dengan pembinaan militer dan berisiko jadi pola kebijakan permanen," kata Isnur mewakili koalisi.

    Oleh sebab itu, koalisi sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di sekolah-sekolah. Mendikdasmen, Abdul Mu'ti juga didesak mencabut Keputusan Menteri nomor 136 tahun 2026 yang dijadikan dasar kebijakan memasukan KKRI menjadi ekskul di sekolah.

    "Presiden harus batalkan pelaksanaan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di sekolah-sekolah," tutur Koalisi.

    Mereka juga meminta Kementerian Pertahanan untuk menyetop perluasan program KKRI ke lingkungan pendidikan sipil dan seluruh kegiatan yang melibatkan personel serta struktur TNI di sekolah. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto juga diharapkan bisa menyetop keterlibatan institusional dalam kegiatan pendidikan siswa di sekolah termasuk kegiatan KKRI.

  3. 3. Kemhan bantah siswa yang ikut KKRI harus menjadi tentara

    Gabriel Lema, KKRI
    Kepala Badan Cadangan Nasional, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema ketika meluncurkan program ekskul KKRI di tingkat SMA. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

    Sebelumnya, Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Gabriel Lema, menegaskan, peserta didik yang ikut ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) tak harus jadi tentara. Sebab, KKRI adalah wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab dan kepemimpinan sebagai warga negara.

    "Saya ingin menegaskan bahwa menjadi anggota korps kadet, saya tekankan lagi, bagi adik-adik, menjadi anggota korps kadet ini bukan harus menjadi seorang prajurit, no! KKRI adalah wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai warga negara," kata Gabriel di Jakarta Timur pada Rabu kemarin.

    Dia mengatakan, kegiatan KKRI tidak akan membatasi cita-cita para peserta didik. Justru, lewat KKRI akan menjadi kekuatan agar tetap bisa berkarya dan memberikan pengabdian terbaik sesuai bidangnya masing-masing.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More