Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koalisi Sipil Soroti Penangkapan Sebelum Demo 27 Agustus
Sejumlah mahasiswa gelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Fadhliansyah)
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penangkapan puluhan orang sebelum demonstrasi 27 Agustus 2026.
  • Koalisi mempertanyakan pendekatan “preventive strike” dan menuntut proses hukum individual berdasarkan bukti konkret.
  • Polri diminta mengevaluasi pengamanan, sementara Komnas HAM dan Ombudsman RI didesak melakukan pemeriksaan independen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (27/8/2026)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pengamanan demonstrasi 27 Agustus 2026. Mereka menyatakan penangkapan puluhan orang terjadi sebelum aksi berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Koalisi menyoroti penangkapan puluhan orang sebelum demonstrasi serta mempertanyakan pendekatan “preventive strike”.
  • Who?
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Polri, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan peserta demonstrasi.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Kamis (27/8/2026), sebelum demonstrasi 27 Agustus 2026 berlangsung.
  • Why?
    Koalisi menilai penangkapan sebelum aksi harus didasarkan pada bukti konkret dan proses hukum individual.
  • How?
    Koalisi meminta evaluasi pengamanan serta pemantauan dan pemeriksaan independen atas penangkapan sebelum aksi, pelibatan TNI, penggunaan kekuatan, dan akses bantuan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melihat puluhan orang ditangkap sebelum demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Mereka bilang orang tidak boleh dianggap ancaman hanya karena mau ikut aksi. Mereka meminta Polri mengevaluasi pengamanan. Komnas HAM dan Ombudsman RI juga diminta memeriksa penangkapan itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Permintaan agar pengamanan aksi mengedepankan komunikasi, negosiasi, de-eskalasi, dan perlindungan peserta menunjukkan perhatian pada proses hukum individual. Dorongan pemantauan serta pemeriksaan independen oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI juga membuka ruang pemeriksaan terhadap penangkapan, penggunaan kekuatan, akses bantuan hukum, dan dugaan pelanggaran hak peserta aksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pengamanan demonstrasi 27 Agustus 2026 yang disertai penangkapan puluhan orang sebelum aksi berlangsung. Koalisi mempertanyakan pendekatan preventive strike dan meminta aparat tidak memperlakukan seluruh peserta demonstrasi sebagai ancaman.

“Jika terdapat bukti seseorang merencanakan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara individual berdasarkan bukti. Dugaan terhadap beberapa orang tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seluruh peserta aksi sebagai ancaman,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan, Kamis (27/8/2026).

1. Istilah preventive strike dipersoalkan

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hasil penangkapan dan perampasan barang bukti dari terduga anarko, di antaranya bom molotof dan senjata, untuk aksi demo di depan DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Koalisi menilai, penangkapan sebelum aksi harus didasarkan pada bukti konkret dan proses hukum individual. Mereka menolak penggunaan dugaan terhadap sebagian orang sebagai dasar untuk memperlakukan keseluruhan peserta demonstrasi sebagai ancaman keamanan.

“Demonstrasi bukan ancaman pertahanan,” kata koalisi.

2. Polri diminta hentikan sekuritisasi

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hasil penangkapan dan perampasan barang bukti dari terduga anarko, di antaranya bom molotof dan senjata, untuk aksi demo di depan DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Koalisi meminta Polri mengevaluasi pendekatan pengamanan demonstrasi. Mereka mendesak penghentian penangkapan preventif tanpa dasar hukum, profiling, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Pengamanan aksi, menurut koalisi, harus mengedepankan komunikasi, negosiasi, de-eskalasi, dan perlindungan peserta.

“Kepolisian tidak boleh mencegah ekspresi politik hanya karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban,” tulis mereka.

3. Komnas HAM diminta periksa

Polda Metro Jaya amankan 201 Molotov, Bensin, hingga Sajam jelang aksi demo di DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Koalisi juga mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan pemantauan serta pemeriksaan independen. Hal yang diminta diperiksa mencakup penangkapan sebelum aksi, pelibatan TNI, penggunaan kekuatan, akses bantuan hukum, dan dugaan pelanggaran hak peserta aksi.

“Penegakan hukum harus berangkat dari perbuatan konkret dan bukti, bukan prasangka terhadap orang yang hendak berdemonstrasi,” kata koalisi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article