Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sebanyak 1.385.420 konten judi online selama patroli siber periode 20 Oktober 2024 sampai 7 Mei 2025. Temuan ini dirilis oleh Komdigi dalam acara Ngopi Bareng Komdigi pada Jumat, (9/5/2025) di Jakarta.
"Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan penanganan (memblokir) terhadap 1.385.420 konten judi online," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.