Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Bongkar Judi Online H55 Hiwin, Sita Uang Rp14,6 Miliar

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online H55 Hiwin.
  • Penyidik menyita Rp14,67 miliar dari rekening merchant di delapan penyedia pembayaran digital.
  • Empat tersangka ditangkap, termasuk satu WN Tiongkok dan tiga WNI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online besar yang beroperasi melalui situs H55 Hiwin. Penyidik menyita Rp14,67 miliar yang tersimpan dalam rekening merchant di delapan penyedia jasa pembayaran digital.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyebut, jaringan ini menyamarkan aktivitasnya melalui dua perusahaan agregator, yaitu PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya berperan sebagai perantara transaksi judi berupa deposit dan penarikan (withdraw).

“Modus ini semakin berkembang. Mereka tak hanya pakai bank, tapi juga layanan pembayaran digital untuk menyulitkan pelacakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/5/2025).

1. Seorang WN Tiongkok dan 3 WNI ditangkap

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap, termasuk satu warga negara Tiongkok berinisial QR dan tiga WNI berinisial AFA, RJ, DHS.

Dalam kasus ini, DHS berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55Hiwin.

Tersangka AFA sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama.

Sementara itu, RJ sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara Tiongkok yang berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online.

Terakhir, QR sebagai pengendali situs judi online H55hiwin.care, beserta enam situs judi online yang terafiliasi lainnya. Melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.

Kemudian juga menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai buron, termasuk dua WNA, yakni T dan D.

2. Peran para DPO

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pelaku berinisial T berperan memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Sementara itu, D menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.

Terakhir, FS mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.

3. Para tersangka terancam pidana 20 tahun

Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Preskon Dittipidsiber Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus judi online di Indonesia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp14,6 miliar, 18 ponsel, tiga laptop, dan 32 kartu ATM.

Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us