Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Komdigi Luncurkan Aturan tentang Industri Pos dan Kurir

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam Konferensi Pers peresmian Permen No. 8 Tahun 2025 di Jakarta (Dok. Daffa Ulhaq)
Intinya sih...
- Menteri Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
- Peraturan ini bertujuan memastikan industri pos dan kurir berkembang dengan baik, kompetitif, dan mendukung kemandirian ekonomi Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Jumat (16/5/2025). Peresmian Permen ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam upaya penyehatan industri pos dan kurir.
“Sebisa mungkin cepat kita adopsi untuk penyehatan industri. Jadi, tidak hanya industri telekomunikasi dan industri penyiaran. Tetapi juga di antaranya industri pos dan kurir,” ujar Meutya Hafid dalam sambutannya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (16/5/2025).
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us