Jakarta, IDN Times - Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Jumat (16/5/2025). Peresmian Permen ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam upaya penyehatan industri pos dan kurir.
“Sebisa mungkin cepat kita adopsi untuk penyehatan industri. Jadi, tidak hanya industri telekomunikasi dan industri penyiaran. Tetapi juga di antaranya industri pos dan kurir,” ujar Meutya Hafid dalam sambutannya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (16/5/2025).