Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkomdigi Sebut SIM Card Aktif di RI Ada 315 Juta, Lebihi Populasi

Meutya Hafid dalam acara "LIKE, SHARE, PROTECT: ANAK KITA DI DUNIA DIGITAL" di Gedung IDN HQ pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)
Meutya Hafid dalam acara "LIKE, SHARE, PROTECT: ANAK KITA DI DUNIA DIGITAL" di Gedung IDN HQ pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)
Intinya sih...
  • Jumlah kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 315 juta, melebihi jumlah populasi sebanyak 280 juta jiwa.
  • Kementerian Komdigi berkoordinasi dengan operator seluler untuk pemutakhiran data pengguna dan pembatasan jumlah SIM card maksimal tiga per NIK.
  • Menkomdigi menyarankan warga beralih ke e-SIM untuk mengatasi tingginya spam call dan memastikan validitas data pengguna.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan jumlah kartu SIM aktif di Indonesia sekitar 315 juta buah. Angka tersebut melebihi jumlah populasi Indonesia sebanyak 280 juta jiwa.

“Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah selisihnya itu dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami,” Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/5/2025).

1. Kemkomdigi koordinasi dengan operator selular

Meutya Hafid dalam acara "LIKE, SHARE, PROTECT: ANAK KITA DI DUNIA DIGITAL" di Gedung IDN HQ pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)
Meutya Hafid dalam acara "LIKE, SHARE, PROTECT: ANAK KITA DI DUNIA DIGITAL" di Gedung IDN HQ pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)

Kementerian Komdigi telah berkoordinasi dengan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pengguna. Langkah ini dianggap krusial dalam menertibkan kepemilikan kartu SIM dan memastikan setiap kartu terdaftar sesuai dengan identitas pengguna yang sah. Salah satu aturan yang ditekankan adalah pembatasan jumlah SIM card maksimal tiga per NIK.

“Kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutakhiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan. Jadi kita ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu,” ucap dia.

2. Menkomdigi sarankan warga beralih ke e-SIM

Meutya Hafid dalam acara "LIKE, SHARE, PROTECT: ANAK KITA DI DUNIA DIGITAL" di Gedung IDN HQ pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)
Meutya Hafid dalam acara "LIKE, SHARE, PROTECT: ANAK KITA DI DUNIA DIGITAL" di Gedung IDN HQ pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)

Dalam kesempatan itu, Menkomdigi juga menyarankan warga beralih ke e-SIM apabila gawainya sudah bisa mendukung teknologi tersebut.

“Makanya kemarin kan kita mau ngatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat,” kata dia.

3. Spam call di Indonesia tinggi

Meutya Hafid dalam acara "LIKE, SHARE, PROTECT: ANAK KITA DI DUNIA DIGITAL" di Gedung IDN HQ pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)
Meutya Hafid dalam acara "LIKE, SHARE, PROTECT: ANAK KITA DI DUNIA DIGITAL" di Gedung IDN HQ pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)

Indonesia memiliki angka spam call tinggi. Oleh karena itu, Meutya ingin adanya penggunaan e-SIM agar data penggunanya lebih valid.

"Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Dwifantya Aquina
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us