Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, bicara kembali soal wacana masa jabatan presiden tiga periode. Dia mengatakan, secara konstitusi melarang jabatan presiden tiga periode.
Meski demikian, ketua kelompok relawan pendukung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu menilai, aspirasi masyarakat yang ingin masa jabatan presiden tiga periode tidak boleh dilarang, sekalipun aspirasi itu melanggar konstitusi.
"Gini, 3 periode kan secara konstitusi tidak memungkinkan, tapi kan sebagai bentuk aspirasi dan pendapat masyarakat, aspirasi kan gak boleh dilarang sebagai aspirasi, tapi kan konstitusi gak memungkinkan. Kita tunduk konstitusi, Projo tunduk konstitusi," ujar Budi Arie dalam acara Ngobrol Seru By IDN Times, Kamis (12/6/2022).