Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Kominfo bakal memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.
Semuel menegaskan, aplikasi dengan trafik tertinggi di Indonesia yang belum mendaftar hingga besok bakal diberikan teguran tertulis dari Kominfo.
“Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
“Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda, dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” sambung Samuel.