Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Telegram, MiChat, TikTok hingga Netflix Sudah Terdaftar di PSE

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut, beberapa aplikasi pesan hingga layanan hiburan sudah terdaftar di Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat.

“Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix sudah terdaftar,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Media Center Kominfo, Selasa (19/7/2021).

Semuel menuturkan, beberapa aplikasi lokal seperti MyPertamina dan juga KAI sudah daftar. Begitu juga dengan Google Indonesia.

“My Pertamina sudah. OVO, Traveloka, Gojek, Grab, sampai KAI saja sudah daftar. Blibli, Lazada, dan banking-banking online,” terangnya.

“(Google) seharusnya mereka sudah terdaftar tapi belum tahu nanti kita lihat. Kalau Google Cloudnya sudah,” ujar dia.

Semuel mengatakan, aplikasi yang belum melakukan PSE akan disanksi secara bertahap. Mulai dari teguran, pinalti hingga pemblokiran.

“Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan ada tahapannya. Jadi teguran tertulis, peringatan, sanksi dan pemblokiran. Dari tanggal 21 sudah mulai disurati, sanksi awal. Kita lihat nanti. Apakah diberikan teguran, pinalti atau pemblokiran,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us