Jakarta, IDN Times - Platform media sosial X dan perusahaan raksasa jejaring sosial Meta mendapat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) sejak 2023 hingga awal 2024.
Hal ini berkaitan dengan konten dan iklan judi online. Menteri Kominfo Budi Arie menjelaskan, pada awal 2024, platform media sosial X atau yang dulu disebut Twitter mendapat teguran tegas.
“Saya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, di antaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini (Januari 2024). Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).