Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Bantah Restorative Justice di KUHAP Baru Jadi Alat Peras

Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan
Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Restorative justice harus ada unsur suka rela
  • Keadilan restoratif diawasi pengadilan
  • Indonesia resmi punya KUHAP baru
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, membantah keadilan restoratif (restorative justice) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bisa menjadi alat untuk memeras seseorang bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana.

Habiburrokhman menegaskan, KUHAP baru justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif. Pelaksanaannya juga harus dilakukan tanpa ada paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan.

"Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan," kata dia, dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025)

1. Restorative justice harus ada unsur suka rela

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia menekankan, restorative justice tidak mungkin bisa dimanfaatkan untuk menekan korban. Karena dalam pelaksanaannya tidak boleh ada paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan.

Restorative justice secara terperinci dalam KUHAP diatur dalam Pasal 79 hingga 88.

"Jadi prasangka buruk itu benar-benar nggak bisa diterapkan karena restoratif justice ini justru harus dengan kesukarelaan," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

2. Keadilan restoratif diawasi pengadilan

Rapat Panja RUU KUHAP mengesahkan RUU KUHAP untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan jadi UU
Rapat Panja RUU KUHAP mengesahkan RUU KUHAP untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan jadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia menambahkan, restorative justice bisa ditempuh bila kedua pihak secara suka rela dan ikhlas mau berdamai. Ia menekankan, ada satu keberatan saja, keadilan restoratif tak bisa berlaku.

Di samping itu, ia mengatakan, seluruh pelaksanaannya juga diawasi dan dimintakan penetapan oleh pihak pengadilan.

"Jadi restorative justice itu pada akhirnya kalau sudah dilaksanakan harus ada penetapan pengadilan. Nah, ini restoratif justice, hal baru di KUHAP lama tidak diatur," kata dia.

3. Indonesia resmi punya KUHAP baru

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat turut dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. Dalam laporannya, ia menjelaskan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHAP baru. Misalnya keadilan restorative.

Habiburrokhman mengatakan, RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan, karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam Pasal 79. KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah mejadi UU.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

MA Thailand Tetapkan Thaksin Shinawatra Bayar Pajak Hingga Rp9 Triliun

19 Nov 2025, 17:30 WIBNews