Jakarta, IDN Times - Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa terdapat 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lantas, apa tanggapan KPK terkait hasil penyelidikan Komnas HAM ini?
"KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/8/2021).