Komnas HAM Ungkap OCI Pernah Dimiliki TNI AU

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkap salah satu hasil temuan dalam kasus eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Taman Safari atau Oriental Circus Indonesia (OCI). Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro membenarkan bahwa OCI sempat dimiliki oleh Pusat Operasi Pangkalan TNI AU (Puskopau).
Hal tersebut sesuai dengan SK nomor Skep/20/VII/1997 yang diterima Komnas HAM. Surat itu menjelaskan pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.
Dalam pasal 10 huruf A itu, terdapat klausul yang menjelaskan terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus. Hal itu Atnike dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan tni AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf A terkait unit usaha jasa niaga umum milik poskopau salah satunya sirkus," kata Atnike.
Atnike kembali membenarkan ketika dikonfirmasi ulang bahwa pihaknya memang menerima surat terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus.
Kendati demikian, dia mengatakan perlu ditinjau ulang apakah kepemilikan badan hukum OCI di bawah Puskopau itu masih berlangsung sampai hari ini. Sebab, surat yang diterima Komnas HAM itu dikeluarkan pada 1997.
"Oh itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata dia.