Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menegaskan kasus perundungan yang menimpa bocah enam tahun, MWP, di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kenakalan anak semata. Komnas PA menilai peristiwa tersebut telah masuk ranah tindakan kriminal.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, mengatakan tingkat kekerasan yang dialami korban menunjukkan adanya unsur pidana yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini hampir tidak bisa dibedakan lagi, mana yang kenakalan dan mana yang kriminal. Menurut saya, kasus ini bukan kenakalan saja, tetapi sudah masuk tindakan kriminal," kata dia usai mengunjungi MWP dan keluarganya di Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2026).
