Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Desakan ini disampaikan pada Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa yang diperingati setiap 30 Agustus.
“Pola inilah yang mendasari desakan Komnas Perempuan agar setiap instrumen pencegahan penghilangan paksa mengakui dimensi gender termasuk kekerasan berbasis gender secara eksplisit, bukan sebagai catatan tambahan,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dikutip dari pernyataan sikap Komnas Perempuan, Senin (31/8/2026).
