Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan Desak Negara Lindungi Korban Penghilangan Paksa
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
  • Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 27 September 2010, tetapi belum meratifikasinya.
  • Komnas Perempuan menyoroti risiko kekerasan seksual terhadap perempuan serta meminta proses pengesahan yang terbuka dan berperspektif gender.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 September 2010

Indonesia menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

setiap 30 Agustus

Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa diperingati.

Senin (31/8/2026)

Pernyataan sikap Komnas Perempuan mengenai desakan ratifikasi dikutip.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas Perempuan mendesak ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
  • Who?
    Komnas Perempuan, pemerintah, DPR, Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, dan Komisioner Yuni Asriyanti.
  • Where?
    Indonesia.
  • When?
    Desakan disampaikan pada Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa yang diperingati setiap 30 Agustus dan dikutip Senin (31/8/2026).
  • Why?
    Komnas Perempuan menilai penghilangan paksa menghancurkan perlindungan hukum korban serta menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga dan risiko kekerasan seksual terhadap perempuan.
  • How?
    Pemerintah dan DPR periode 2024&2029 diminta memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU secara terbuka, partisipatif, berbatas waktu, serta berperspektif gender.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas Perempuan sekarang meminta pemerintah dan DPR di Indonesia segera mengesahkan aturan internasional untuk melindungi semua orang dari penghilangan paksa. Dahlia Madanih dan Yuni Asriyanti bilang perempuan bisa menghadapi kekerasan seksual. Indonesia sudah menandatangani aturan itu sejak 2010, tetapi belum meratifikasinya sampai sekarang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Desakan Komnas Perempuan menempatkan perlindungan korban dan keluarga sebagai hal penting dalam pembahasan konvensi. Permintaan agar proses berjalan terbuka, partisipatif, berbatas waktu, serta mengintegrasikan perspektif gender menunjukkan perhatian pada kebutuhan perlindungan hukum, pencegahan, respons, dan pemulihan dampak bagi perempuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Desakan ini disampaikan pada Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa yang diperingati setiap 30 Agustus.

“Pola inilah yang mendasari desakan Komnas Perempuan agar setiap instrumen pencegahan penghilangan paksa mengakui dimensi gender termasuk kekerasan berbasis gender secara eksplisit, bukan sebagai catatan tambahan,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dikutip dari pernyataan sikap Komnas Perempuan, Senin (31/8/2026).

1. Indonesia sudah tanda tangan sejak 2010

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Komnas Perempuan mencatat Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 27 September 2010, tetapi belum meratifikasinya. Komisioner Yuni Asriyanti menilai penghilangan paksa menghancurkan perlindungan hukum korban dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga.

“Ketiadaan kepastian mengenai nasib dan keberadaan korban menghambat pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan," kata dia.

2. Perempuan hadapi risiko kekerasan seksual

AJI Denpasar kampanye akhiri kekerasan perempuan. (IDN Times/Yuko Utami)

Komnas Perempuan menilai penghilangan paksa berdampak khas terhadap perempuan, baik sebagai korban langsung maupun tidak langsung. Perempuan yang menjadi korban disebut menghadapi risiko kekerasan seksual ketika ditangkap maupun selama masa penahanan yang tidak diakui negara.

“Risiko ini berlipat karena posisi korban yang berada di luar perlindungan hukum sepanjang keberadaannya disembunyikan, sebagaimana menjadi inti dari kejahatan penghilangan paksa itu sendiri," ujarnya

3. DPR dan pemerintah diminta bergerak

Kampanye Stop Kekerasan Perempuan dan Anak di CFD Kupang. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR periode 2024-2029 memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pengesahan Konvensi tersebut. Prosesnya diminta terbuka, partisipatif, dan berbatas waktu, dengan perspektif gender yang terintegrasi.

“Karena itu, negara harus memiliki perangkat hukum dan mekanisme kelembagaan yang mampu mencegah, merespons, dan memulihkan dampak penghilangan paksa secara efektif," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article