Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, seperti pembalut, bias gender karena membebani kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari perempuan.
Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kebijakan pajak tersebut, dengan mempertimbangkan keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi.
“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,"ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, Sabtu (31/10/2026).
"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” sambungnya.
