Jakarta, IDN Times - Saksi konsultan pendamping hukum untuk BAKTI proyek BTS, Assenar, disebut tidak berikan arahan jelas dalam pra-kualifikasi proyek BTS atau teknis tender proyek.
Hal ini diungkapkan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5.
"Saudara sebagai konsultan hukum apa tidak memberikan arahan yang benar (Pra-kualifikasi proyek BTS) atau saudara dapat arahan," kata Fahzal pada Assenar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).