Bekasi, IDN Times - Karyawati berinisial AD (24) yang menjadi korban kasus ajakan staycation oleh atasan perusahaannya selesai menjalani pemeriksaan pertama di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023) sore.
Kuasa hukum AD, Untung Nassari, menjelaskan, pemeriksaan berlangsung selama 5 jam dari pukul 10.30 WIB hingga 15.35 WIB.
"Untuk pelapor sendiri, hari ini dimulai dari jam 10.30 WIB, ya, kami sudah mulai BAP untuk Mbak AD, tadi ada jeda istirahat jam 12.00 WIB, kemudian dilanjut lagi jam 13.00 WIB," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).