Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan bekerja sama menjadikan Rumah Aspirasi para anggota MPR untuk dimanfaatkan menjadi pusat pengaduan dan penanggulangan korban kekerasan seksual.
Rumah Aspirasi ini diperuntukkan khususnya pada korban kekerasan seksual perempuan dan anak-anak. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.
"Sepanjang tahun 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo dalam keterangannya, dilansir Kamis (28/4/2022).