Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban Pelecehan Grup Chat FH UI Sudah Tahu Sejak 2025, Tapi Takut Bersuara
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
  • Puluhan mahasiswa dan dosen FH UI menjadi korban pelecehan dalam grup chat berisi 16 orang, dengan percakapan yang berlangsung sejak 2024 dan baru terungkap ke publik pada 2026.
  • Korban sebenarnya sudah mengetahui isi grup sejak 2025, namun memilih diam karena takut terhadap tekanan sosial dan respons publik yang sering meremehkan kasus serupa.
  • Isi percakapan dinilai melewati batas kewajaran dengan unsur pelecehan serta penghinaan, melibatkan sekitar 20 korban termasuk tujuh dosen yang sebagian mengalami tindakan saat proses belajar mengajar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Percakapan dalam grup chat FH UI yang diduga mengandung pelecehan dan penghinaan mulai berlangsung sejak tahun ini.

2025

Sejumlah korban mulai mengetahui isi percakapan grup chat, namun memilih diam karena takut dan tekanan sosial.

14 April 2026

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers Aliansi BEM se-UI di Pusgiwa UI mengenai kasus pelecehan di grup chat FH UI.

kini

Kasus sedang ditangani dengan fokus pada perlindungan korban dan pendalaman bukti, sementara jumlah korban dilaporkan mencapai puluhan termasuk dosen.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dugaan kasus pelecehan dan penghinaan terjadi dalam grup chat yang melibatkan 16 orang di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan puluhan mahasiswa dan dosen menjadi korban.
  • Who?
    Korban terdiri dari mahasiswa dan dosen FH UI, sementara kuasa hukum mereka adalah Timotius Rajagukguk yang mewakili para korban dalam penanganan kasus ini.
  • Where?
    Kejadian terkait berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, dan pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Pusgiwa UI, Jakarta.
  • When?
    Percakapan diduga berlangsung sejak 2024, diketahui korban pada 2025, dan dibuka ke publik melalui konferensi pers pada Selasa, 14 April 2026.
  • Why?
    Kasus diungkap karena isi percakapan dinilai sudah melewati batas kewajaran serta mengandung unsur pelecehan dan penghinaan terhadap mahasiswa maupun dosen.
  • How?
    Korban awalnya memilih diam karena takut terhadap tekanan sosial dan respons publik yang meremehkan, hingga akhirnya memutuskan melapor melalui kuasa hukum untuk perlindungan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak mahasiswa dan dosen di kampus hukum UI yang diganggu lewat grup chat oleh 16 orang. Mereka tahu sejak tahun 2025 tapi takut cerita karena takut dimarahi orang lain. Sekarang kasusnya sudah dibuka karena isi chat-nya jahat dan tidak sopan. Ada pengacara bernama Pak Timotius yang bantu mereka supaya aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Terbukanya kasus ini menunjukkan adanya keberanian dan kesadaran baru di lingkungan akademik untuk menolak perilaku yang tidak pantas. Meski para korban sempat takut bersuara, keputusan mereka untuk akhirnya mengungkapkan kebenaran menandakan langkah penting menuju lingkungan kampus yang lebih aman, beretika, dan berpihak pada perlindungan martabat setiap individu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Puluhan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH) UI diduga menjadi korban pelecehan serta penghinaan dalam sebuah grup chat yang melibatkan 16 orang.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan percakapan tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan mulai diketahui korban pada 2025, sebelum akhirnya dibongkar ke publik karena dinilai semakin tidak etis dan melampaui batas.

Ia menegaskan dalam konferensi pers Aliansi BEM se-UI, di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).

1. Korban sudah mengetahui sejak 2025, namun memilih diam karena takut

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Timotius menjelaskan sebagian korban sebenarnya sudah mengetahui adanya percakapan yang mengarah pada pelecehan sejak 2025. Namun, mereka memilih untuk tidak langsung melapor karena berbagai pertimbangan, termasuk tekanan sosial.

“Dari sebelum itu sudah tahu. Makanya dari tahun 2025 mereka sudah tahu, tapi ya mereka menahan. Mereka mungkin berpikir, ya sudah sabar saja. Mereka menganggap mungkin ini hal yang wajar,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketakutan korban bukan tanpa alasan. Respons publik yang kerap meremehkan kasus serupa menjadi salah satu faktor utama yang membuat korban memilih diam.

“Kalau dilihat dari respons publik saat ini, kan beragam. Tidak semuanya menyatakan bahwa ini harus ditindak. Ada juga yang menganggap ini obrolan biasa,” lanjutnya.

2. Isi percakapan dinilai tidak lagi wajar, mengandung pelecehan dan penghinaan

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Alasan utama kasus ini akhirnya diungkap ke publik karena isi percakapan dalam grup chat sudah melewati batas kewajaran.

“Ini sudah bukan untuk obrolan cowok-cowok biasa. Jadi sudah lebih… ada unsur-unsur yang tidak bisa ditoleransi tadi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa perempuan, tetapi juga laki-laki dan bahkan dosen.

“Sejauh ini korbannya perempuan, tapi ada juga sebetulnya laki-laki. Ada yang pelecehan, ada yang penghinaan juga. Dua-duanya,” jelasnya.

3. Korban mencapai puluhan orang, termasuk dosen yang mengajar di kelas

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Dalam penanganan sementara, Timotius menyebut jumlah korban cukup besar dan berpotensi bertambah seiring pendalaman bukti.

“Kalau yang saya tangani ada 20 korban. Untuk dosen, dari informasi yang saya dengar sekitar 7 orang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, beberapa tindakan yang diduga sebagai pelecehan bahkan terjadi dalam konteks pembelajaran di kelas.

“Dan benar, dosen-dosen ini adalah yang mengajar mereka di kelas. Bahkan dalam beberapa konteks, perilaku itu terjadi saat proses belajar berlangsung di kelas,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya menekankan bahwa fokus utama adalah penanganan kasus dan perlindungan korban, mengingat dampak psikologis yang dialami tidak bisa dianggap sepele.

Editorial Team