Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Pelecehan Perundungan Datangi Tim Investigasi KPI Bersama Ibu

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang juga merupakan korban dan pelapor kasus perundungan disertai pelecehan seksual berinisial MS, memenuhi panggilan Tim Investigasi KPI, di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, MS datang didampingi oleh ibunya, untuk memberikan keterangan pada Tim Investigasi Internal KPI mengenai kejadian yang dialaminya selama bekerja di lembaga negara tersebut.

1. Tim investigasi KPI tak jelaskan keterangan yang disampaikan MS

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nuning Rodiyah. (instagram.com/kpipusat)
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nuning Rodiyah. (instagram.com/kpipusat)

Dikutip dari ANTARA, Nuning menjelaskan, MS hadir ke kantor KPI didampingi ibunya bertemu dengan dengan Tim Investigasi Internal. Namun, Nuning tidak menjelaskan, keterangan apa yang diberikan MS, karena Tim Investigasi Internal KPI masih mengumpulkan data dan fakta mengenai kasus perundungan tersebut.

Sebelum meminta keterangan kepada MS, Tim Investigasi Internal KPI telah memeriksa delapan terduga pelaku perundungan yang disebutkan dalam surat terbuka.

Kedelapan terduga pelaku tersebut juga merupakan pegawai KPI atau rekan kerja MS, yang kini telah dinonaktifkan sementara untuk mempermudah jalannya penyelidikan.

2. KPI tak bersedia MS didampingi kuasa hukumnya

Gedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (google.com/KPI/Ravel Adhy Purna)
Gedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (google.com/KPI/Ravel Adhy Purna)

Pada kesempatan berbeda, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, menyebut, pihak KPI keberatan jika kliennya mendatangi pemeriksaan internal bersama kuasa hukumnya.

"KPI sendiri tidak bersedia jika didampingi oleh penasihat hukum. Kami menyayangkan dan kecewa," kata Rony.

Padahal, kata dia, kasus yang dialami MS sudah masuk ke ranah hukum sehingga tetap perlu pendampingan kuasa hukum.

3. Kuasa hukum MS datangi Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara, Rony E Hutahaean akhirnya mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan peristiwa pelecehan seksual disertai perundungan oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menimpa kliennya, MS.

“Pada hari ini kami telah menyerahkan dokumen dan kronologis apa yang dialami klien kami, MS. Maka selanjutnya apabila ada informasi tentang perkembangan yang ada, kami menyerahkan ke Komnas HAM,” kata Rony dalam jumpa persnya secara virtual disiarkan YouTube Humas Komnas HAM RI, Selasa (7/9/2021).

Rony menjelaskan, MS saat ini belum bisa memberikan keterangan secara langsung ke Komnas HAM karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Namun demikian, ia memastikan MS akan memberikan keterangan secara langsung setelah kondisinya membaik.

“Kondisinya masih terganggu kesehatan psikis bahkan sampai sekarang butuh istirahat total. Jadi atas dasar itu kami sampaikan bahwa beliau belum bersedia untuk hadir, tapi nanti diperkirakan dapat memberi keterangan ke Komnas HAM tapi kami belum bisa memastikan kapan,” ujar Rony.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us