Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Pencabulan Ahmad Al Misry: 4 Santri Laki-Laki dan 1 Pria Dewasa
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Bareskrim Polri mengungkap lima laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu dewasa, diduga menjadi korban Ahmad Al Misry.
  • Polisi menyebut dugaan pelecehan terjadi berulang di sejumlah lokasi, dari Purbalingga hingga Mesir, sepanjang 2017-2025.
  • Ahmad Al Misry telah berstatus tersangka, masuk red notice Interpol, dan diduga berada di Mesir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dalam penanganan kasus ini?
Vote Now
tahun 2017-2025

Dugaan pelecehan disebut terjadi berulang di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

28 November 2025

Lima korban melaporkan Al Misry melalui Laporan Polisi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Juli 2026

Al Misry ditetapkan sebagai tersangka.

Rabu (19/8/2026)

Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan lima korban terdiri dari empat anak laki-laki dan satu pria dewasa.

saat ini

Al Misry masuk daftar red notice buronan Interpol dan diduga masih bersembunyi di wilayah Mesir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dalam penanganan kasus ini?
Vote Now
  • What?
    Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri pria oleh Ahmad Al Misry.
  • Who?
    Ahmad Al Misry, lima korban laki-laki yang terdiri dari empat anak dan satu dewasa, serta Bareskrim Polri.
  • Where?
    Dugaan peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
  • When?
    Dugaan pelecehan disebut terjadi sejak tahun 2017-2025. Laporan polisi tercatat pada 28 November 2025.
  • Why?
    Tersangka diduga menggunakan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji, serta iming-iming fasilitas kuliah atau sekolah di Mesir.
  • How?
    Penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan korban, visum et psikiatrikum, keterangan ahli TPKS, serta hasil digital forensik handphone korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dalam penanganan kasus ini?
Vote Now

Polisi bilang ada lima laki-laki yang diduga menjadi korban Ahmad Al Misry. Empat orang adalah anak-anak dan satu orang sudah dewasa. Polisi sudah punya beberapa bukti. Ahmad Al Misry jadi tersangka sejak Juli 2026. Sekarang ia masuk daftar red notice Interpol dan diduga berada di Mesir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dalam penanganan kasus ini?
Vote Now

Pengungkapan ini menunjukkan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, visum et psikiatrikum, pendapat ahli TPKS, serta digital forensik. Koordinasi dengan KBRI di Mesir, Div Hubinter Polri, dan Interpol juga berjalan untuk menelusuri keberadaan serta pemulangan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting dalam penanganan kasus ini?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap terdapat lima korban pencabulan oleh Ahmad Al Misry. Kelima korban itu melaporkan Al Misry dengan Laporan Polisi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, 28 November 2025.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut Al Misry dijerat sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santri pria yang merupakan anak didiknya.

“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Nurul menjelaskan pelecehan ini terjadi secara berulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sejak 2017-2025.

“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ucapnya.

“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti, yakni keterangan para saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli TPKS, hasil digital forensik dari handphone para korban.

Setelah ditetapkan tersangka sejak Juli 2026, saat ini Al Misry telah masuk ke dalam daftar red notice buronan interpol. Karena posisinya yang sudah tidak berada di Indonesia, dan diduga kuat masih bersembunyi di wilayah Mesir.

“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” kata dia.

Seiring dengan itu, Nurul mengatakan penyidik tetap melengkapi pemberkasan tersangka Al Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” lanjutnya.

Sampaikan pilihanmu soal penanganan kasus ini

Apa yang paling penting dalam penanganan kasus ini?

See More
Pengumpulan bukti
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Koordinasi internasional

Curated For You

Editorial Team

Related Article