Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tak akan berhenti. Sebab, terdapat sejumlah klaster dugaan korupsi yang akan diusut.
Ada beberapa klaster besar modus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
"Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik, itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa. Nah itu yang sedang kita sidik secara paralel," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Hal itu disampaikan usai Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik," ujarnya.
"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan," lanjutnya.
Diketahui, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus MBG di BGN oleh Kejagung. Ia diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG.
Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP, dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka, yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Kejagung juga telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi MBG Tak Cuma Pengadaan Motor Listrik dan Jual Beli Titik SPPG

Komisaris PT YAT Andri Mulyono Tersangka Korupsi MBG di BGN (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
Kasus Campak di AS Mulai Melonjak, Tersebar di 45 Wilayah28 Jul 2026, 04:09 WIB
SPBU di Kalbar Diserbu Antrean, Pertamina Ungkap Penyebab Utamanya28 Jul 2026, 01:00 WIB
Jelang HUT RI, Pedagang Bendera di Makassar Mulai Buka Lapak27 Jul 2026, 23:03 WIB
Tega! Kakek di Gowa Perkosa Ponakan Sendiri hingga Hamil27 Jul 2026, 23:02 WIB
Rumah Mungil Tetap Hijau! Ini 5 Cara Menata Pot Tanaman Tanpa Bikin Sesak27 Jul 2026, 22:55 WIB
Kerap Jadi Korban Kebijakan, Pedagang Pasar Bersehati Manado Demo27 Jul 2026, 22:53 WIB
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA untuk Warga27 Jul 2026, 22:50 WIB
Lantik 734 Perwira Remaja, Panglima TNI: Waspadai Pemecah Bangsa27 Jul 2026, 22:35 WIB
Kementan: Butuh Riset Panjang untuk Turunkan Nikotin Tembakau27 Jul 2026, 22:29 WIB
Begini Kronologi Ormas di Surabaya Duduki Paksa Ruko di Surabaya 27 Jul 2026, 22:27 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Gempol Jadi Empat Orang27 Jul 2026, 22:25 WIB
Ini Susunan Kabinet Bayangan yang Siap Jadi Rival Menteri Prabowo27 Jul 2026, 22:15 WIB
30 Tahun Kudatuli, Amnesty Desak Komnas HAM Buka Penyelidikan Projustisia27 Jul 2026, 22:15 WIB
Topan Noul Ancam China Selatan, 20 Ribu Warga Dievakuasi27 Jul 2026, 22:09 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Bahas Langkah Praperadilan27 Jul 2026, 22:03 WIB
Pertamina MRS Round #3 Lahirkan Talenta Balap Indonesia Berkelas Dunia27 Jul 2026, 22:00 WIB
Kabinet Bayangan Deklarasikan Diri Jadi Pesaing Menteri Prabowo27 Jul 2026, 21:44 WIB
4 Mahasiswa KKN Unpari Terseret Arus Sungai Rawas, 1 Tewas Tenggelam27 Jul 2026, 21:37 WIB
AHM Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove di Pesisir Karawang27 Jul 2026, 21:15 WIB
Diduga Akibat Ulah Manusia, Lahan Hutan Gunung Paseban Kebakaran27 Jul 2026, 21:13 WIB