Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tak akan berhenti. Sebab, terdapat sejumlah klaster dugaan korupsi yang akan diusut.
Ada beberapa klaster besar modus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
"Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik, itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa. Nah itu yang sedang kita sidik secara paralel," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Hal itu disampaikan usai Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik," ujarnya.
"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan," lanjutnya.
Diketahui, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus MBG di BGN oleh Kejagung. Ia diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG.
Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP, dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka, yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Kejagung juga telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi MBG Tak Cuma Pengadaan Motor Listrik dan Jual Beli Titik SPPG

Komisaris PT YAT Andri Mulyono Tersangka Korupsi MBG di BGN (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
Waspada Gelombang Tinggi 6-19 September 2026 di Bali, Capai 4 Meter16 Sep 2026, 06:01 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 16 September 2026, Awas Udara Kabur16 Sep 2026, 06:01 WIB
Buruh Tolak Tambahan Iuran JKN: Peserta Sudah Bayar, Jangan Dibebani Lagi16 Sep 2026, 06:01 WIB
Demokrat: Ambang Batas Parlemen 4-5 Persen Menguat dalam RUU Pemilu16 Sep 2026, 05:30 WIB
AS Halangi Kepala Nuklir Iran Hadiri Konferensi IAEA di Austria16 Sep 2026, 05:10 WIB
TOP 5: Empat Tangan Kanan Nusron Kasus BPN hingga 18 Hari Libur 202716 Sep 2026, 05:00 WIB
Boneka Saqur Rp85 Ribu Laris di MTQ, Produsen Sampai Kewalahan16 Sep 2026, 05:00 WIB
Eks Kapolda Hadi Gunawan Didukung 10 DPC untuk Pimpin Demokrat NTB16 Sep 2026, 04:55 WIB
AS Sebut Venezuela Akan Gantikan Timur Tengah sebagai Pusat Minyak16 Sep 2026, 04:09 WIB
Karhutla Kayong Utara Bakar Kaki Mama Penja, Orang Utan Kelaparan16 Sep 2026, 04:00 WIB
Mensos Ungkap 25.214 Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Main Judol16 Sep 2026, 00:24 WIB
Suami di Bone Bakar Badan Istri Pakai Bensin, Pelaku Ditangkap16 Sep 2026, 00:21 WIB
Pekerja Kabel Tertimpa Tembok Panel di Gowa, 1 Orang Tewas16 Sep 2026, 00:18 WIB
Pertamina Minta Maaf, Layanan SPBU Makassar Mulai Berangsur Normal16 Sep 2026, 00:13 WIB
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hati-hati Terbitkan Obligasi: Jadi Beban16 Sep 2026, 00:04 WIB
TPPO ke Myanmar via Kualanamu, Korban Nyaris Jadi Online Scammer15 Sep 2026, 23:47 WIB
Finlandia Gabung Deterensi Nuklir Prancis untuk Cegah Ancaman Rusia 15 Sep 2026, 23:07 WIB
Anak Harimau Sumatra Jering Dilepasliarkan ke TNGL Setelah Sehat15 Sep 2026, 23:00 WIB
Oman Tunda Dialog Selat Hormuz Bersama Iran dan Negara-Negara Teluk15 Sep 2026, 22:54 WIB
Menpar: Konser Nasional-Internasional Gerakkan Ekonomi, Putaran Uang Rp1,09 T15 Sep 2026, 22:53 WIB