Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pergi ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) ESDM.
“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).