Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Muhammad Idris Froyoto Sihite, Dirjen Minerba Kementerian ESDM (kpi.pertamina.com)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Harian Dirjen Minerba Kementeria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite, mangkir dari panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Oleh karena itu, KPK berencana akan memanggilnya lagi.

"Kita tunggu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

1. KPK harap Plh Dirjen Minerba kooperatif

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

KPK berharap Idris kooperatif memenuhi panggilan berikutnya. Sebab, keterangannya dibutuhkan KPK dalam kasus dana tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

"Karena tentu setiap pemanggilan seseorang sebagai saksi, kami pastikan karena ada kebutuhan untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud," jelasnya.

2. KPK sempat geledah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya menggeledah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba pada Senin, 27 Maret 2023. Saat itu KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara ini.

"Di dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," imbuhnya.

3. KPK tetapkan sekitar 10 tersangka dalam kasus ini

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mau mengungkapkannya pada publik. Jumlah tersangka dalam kasus ini disebut sekitar 10 orang.

"Jumlahnya (tersangka) mungkin sepuluh ya," ujar Asep Guntur Rahayu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us