Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPAI Imbau Warganet Stop Sebarkan Video Ibu Lecehkan Anak di Banten

Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
- Perempuan berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi usai video pelecehan kepada anaknya viral di media sosial.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten kekerasan terhadap anak tersebut.
- Penyebaran konten tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jakarta, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang ibu muda kepada anak laki-lakinya yang diperkirakan masih berusia balita. Video pelecehan itu tersebar di media sosial. Perempuan berinisial R (22) akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai kasusnya viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dia disebut sebagai ibu kandung korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah buka suara soal kasus ini. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengimbau agar konten kekerasan tersebut tak disebarluaskan lagi oleh masyarakat.
Editorial Team
EditorSunariyah
Follow Us