Jakarta, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang ibu muda kepada anak laki-lakinya yang diperkirakan masih berusia balita. Video pelecehan itu tersebar di media sosial. Perempuan berinisial R (22) akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai kasusnya viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dia disebut sebagai ibu kandung korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah buka suara soal kasus ini. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengimbau agar konten kekerasan tersebut tak disebarluaskan lagi oleh masyarakat.
“KPAI mengimbau masyarakat serta media-media, baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban,” kata dia dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).