Ibu Viral yang Lecehkan Anak Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

- Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan R (22) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
- R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
- Video asusila tersebut bermula dari pemilik akun Facebook yang membujuk R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan R (22) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. R diduga membuat dan menyebarluaskan video pelecehan pada anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
1. Motif ibu lecehkan anak kandungnya

Sebelumnya, video diduga seorang ibu melecehkan anak kandungnya, ibu kandung tersebut berinisial R (22) di Tangerang, Banten, viral di media sosial X (twitter). R telah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap peristiwa itu bermula ketika R dihubungi seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila pada 28 Juli 2023. Pemilik akun itu menawarkan pekerjaan kepada R.
“Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
2. R diancam foto bugilnya disebar jika tidak membuat video sesuai skenario

Setelah mengirimkan foto bugil, R kembali diminta Icha Shakila membuat video dengan gaya dan skenario yang telah ditentukan.
“Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ujar Ade.
3. R ditipu oleh Icha Shakila

Pada 30 Juli 2023, R kemudian mengikuti permintaan Icha Shakila untuk membuat video sesuai skenario. R dijanjikan Rp15 juta oleh Icha Shakila.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” kata Ade Ary.
Setelah mengirimkan video kepada Icha Shakila, R mencoba menghubungi Icha Shakila. Namun, akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.